Pendahuluan.

Mohon baca dulu panduannya disini.

Kematian janin akibat aborsi memang sulit dipastikan, diantaranya karena para pelaku aborsi (abortus provocatus criminalis) jarang yang melaporkan, kecuali jika ada komplikasi parah. Namun menurut catatan prediksi BKN bahwa di negeri ini terjadi 2.000.000 x aborsi per tahunnya.

Angka tersebut pastilah tidak sedikit. Setidaknya itu adalah 4x lebih banyak dibanding jumlah korban perang dunia I. Jelaslah, jumlah tersebut akan meningkat tajam jika aborsi dilegalkan.

SOAL.

1. Jelaskan perbedaan istilah abortus medicinalis/theraupeticus dan abortus spontaneus!
2. Jelaskan Apa status hukum aborsi menurut ISlam !
3. Sebagian ada yang berpendapat, “bahwa meski dilegalkan aborsi tetaplah marak. Justru itu membuat aborsi beresiko tinggi sehingga merenggut jumlah nyawa wanita pelaku aborsi yang tak sedikit. untuk itu sebaiknya aborsi dilegalkan saja supaya bisa dikontrol” Bagaimana pendapat Anda ? dan berilah solusinya !

Perhatian, jika bukan kelas PBI 1 A semester ganjil 2010, sementara ini dilarang mengisi jawaban di postingan ini. Silahkan cari sesuai kelasnya.

Terimaaa kasih.

Selamat bekerja dan salam sukses

Yusuf

Share/Save/Bookmark

Tagged with:

Filed under: kampus

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!